Posted by: diakonifm | 4 July 2010

Tiga Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pematangsiantar Menggugat ke MK

Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar keberatan atas penetapan Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih, dipastikan ketiga pasangan ini telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi RI pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010.

Masing-masing pasangan Calon yang mengajukan keberatan antara lain Pasangan Robert Edison Siahaan dan H. Burhan Saragih dengan Kuasa Pemohon Fadillah Hutri Lubis, S.H., dkk telah melakukan registrasi di MK dengan No. Perkara: 63/PHPU.D-VIII/2010, Pasangan Moh. Heriza Syahputra dan Horas Silitonga dengan Kuasa Pemohon Lismanida Suhirman, S.H., M.H., dkk juga telah melakukan registrasi perkara di MK dengan No. Perkara: 62/PHPU.D-VIII/2010.  Dan yang terakhir adalah pasangan Mahrum Sipayung dan H. Evra sassky Damanik dengan Kuasa Pemohon Salmon Sipayung, S.H., dkk telah melakukan registrasi perkara di MK dengan No. Perkara : 61/PHPU.D-VIII/2010.

Ketiga pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar mengajukan Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar  sebagai hasil Pilkada  tanggal 9 Juni 2010 di Kota Pematangsiantar dan sebagai termohon KPUD Kota Pematangsiantar.  (data diperoleh dari : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.