Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar keberatan atas penetapan Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih, dipastikan ketiga pasangan ini telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi RI pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010.
Masing-masing pasangan Calon yang mengajukan keberatan antara lain Pasangan Robert Edison Siahaan dan H. Burhan Saragih dengan Kuasa Pemohon Fadillah Hutri Lubis, S.H., dkk telah melakukan registrasi di MK dengan No. Perkara: 63/PHPU.D-VIII/2010, Pasangan Moh. Heriza Syahputra dan Horas Silitonga dengan Kuasa Pemohon Lismanida Suhirman, S.H., M.H., dkk juga telah melakukan registrasi perkara di MK dengan No. Perkara: 62/PHPU.D-VIII/2010. Dan yang terakhir adalah pasangan Mahrum Sipayung dan H. Evra sassky Damanik dengan Kuasa Pemohon Salmon Sipayung, S.H., dkk telah melakukan registrasi perkara di MK dengan No. Perkara : 61/PHPU.D-VIII/2010.
Ketiga pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar mengajukan Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar sebagai hasil Pilkada tanggal 9 Juni 2010 di Kota Pematangsiantar dan sebagai termohon KPUD Kota Pematangsiantar. (data diperoleh dari : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)

