Posted by: diakonifm | 22 July 2010

Putusan Mahkamah Konstitusi RI: “Tidak Dapat Diterima”

“Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar” oleh tiga Pasangan Calon Walikota/Wakil Kota Pematangsiantar yaitu pasangan nomor urut 1 Mahrum Sipayung – H. Evra sassky Damanik, pasangan nomor urut 2 RE Siahaan – Burhan Saragih dan pasangan nomor urut 6 M.Heriza Syahputra –  Horas Silitonga  tidak dapat diterima oleh Sidang Mahkamah Konstitusi RI.  Putusan ditetapkan pada hari Senin tanggal 19 Juli 2010 , masing-masing untuk nomor perkara 61/PHPU.D-VIII/2010, nomor perkara 62/PHPU.D-VIII/2010, dan nomor perkara 63/PHPU.D-VIII/2010 dengan judul yang sama yaitu “Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar” denga putusan yang sama “TIDAK DAPAT DITERIMA”

Demikian dikutip dari:  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Putusan nomor perkara 61/PHPU.D-VIII/2010

Putusan nomor perkara 62/PHPU.D-VIII/2010

Putusan nomor perkara 63/PHPU.D-VIII/2010

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.